test

Hukrim

Rabu, 26 Mei 2021 15:05 WIB

Masa Tahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang 30 Hari

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah selama 30 hari kedepan.

Nurdin Abdullah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa tahanan lain atas nama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulawesi Selatan.

"Tim penyidik akhirnya kembali memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER, masing-masing selama tiga puluh hari," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).

Nantinya, Nurdin Abdullah mulai menjalani masa tahanan tambahan pada 28 Mei 2021 sampai dengan 26 Juni 2021. Sampai dengan saat ini, para tersangka masih mendiami rumah tahanan yang ditetapkan sejak awal, yakni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya untuk tersangka Nurdin, kemudian untuk Edy Rahmat menempati Rutan KPK Kavling C1.

Ali melanjutkan, penambahan masa tahanan dilakukan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti dan fakta baru terkait perkara yang menjerat para tersangka.

"Termasuk dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi baru," tukasnya.

BERITA TERKAIT