test

News

Kamis, 20 Mei 2021 14:50 WIB

Catat, Ini Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Via Online

Editor: Hadi Ismanto

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021 resmi dibuka hari ini. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan dibuka mulai 7 Juni 2021. Aturan PPDB Online tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada Pergub No. 32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No. 1 Tahun 2021.

Untuk PPDB 2021 seluruh tahapan dilaksanakan dari rumah secara daring atau online. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyetarakan kesempatan semua warga dari seluruh latar belakang agar bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.

Seperti dilansir dari laman akun Instagram resmi @disdikdki, Kamis (20/5/2021), berikut alur PPDB DKI Jakarta 2021.

- Mengajukan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi token
- Memilih sekolah yang dituju
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

Jalur seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2021 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri dari empat jalur.

Berikut jalur seleksi PPDB DKI Jakarta 2021:

1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur apresiasi untuk anak dengan prestasi akademik dan non akademik

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur subsidi pemerintah untuk anak dari keluarga tidak mampu untuk akses pendidikan bermutu

3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran seleksi penerimaan siswa baru untuk anak yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai ketetapan.

Adapun zonasi ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur seleksi untuk anak dari keluarga dengan orang tua yang pindah tugas, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Sebagai informasi, PPDB DKI Jakarta juga dilaksanakan untuk jenjang Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

BERITA TERKAIT