test

Politik

Rabu, 1 Juli 2020 14:55 WIB

Komisi X DPR Kritik Kemendikbud untuk Benahi Sistem Zonasi PPDB

Editor: Ferro Maulana

Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo melontarkan kritik kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membenahi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut merupakan polemik PPDB DKI Jakarta 2020.

Bramantyo menjelaskan bahwa kisruh PPDB DKI tahun ini terjadi lantaran sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud sejak tahun 2018 seringkali bermasalah.

"Pemerintah, khususnya Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait kebijakan zonasi segera agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan," ujar Bramantyo dalam pernyataannya, Rabu (01/07/2020).

Politikus Demokrat tersebut mengatakan Kemendikbud harus membenahi sistem zonasi di seluruh daerah. Alasannya, masalah sistem zonasi tak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta saja

Bramantyo juga mempertanyakan keputusan Pemprov DKI memprioritaskan usia peserta didik ketimbang dengan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Padahal Pasal 11 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memprioritaskan zonasi ketimbang usia peserta didik.

"Sepatutnya, jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," jelasnya menegaskan.

Lanjut Bramantyo, Pemprov DKI dan Kemendikbud harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan PPDB. Dia berharap pemerintah bisa menjalankan tugas konstitusi untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.

"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," ucap Bramantyo. (FER).

BERITA TERKAIT