test

Hukrim

Rabu, 19 Mei 2021 10:35 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Resmi Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Foto : Pmj/Nganjukkab.co.id).

PMJ NEWS - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan aksi yang dilakukan tersangka bertujuan mencari keuntungan pribadi saja.

"Menurut saya, (aliran dana) tersebut hanya untuk keuntungan pribadi saja yang dia dapatkan, dengan imbalan jabatan seperti itu. Sampai dengan saat ini, sepengetahuan kami masih untuk kepentingan yang bersangkutan saja," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) kemarin.

Rusdi menjelaskan pihak penyidik sampai saat ini masih belum menemukan adanya aliran dana suap tersebut ke arah partai politik (parpol) tertentu.

"Kelihatannya sejauh ini belum. Sejauh ini yang terlihat baru untuk kepentingan pribadi saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Polri. Novi Rahman pun ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dengan beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik.

Tim penyidik juga menangkap dan menetapkan pihak lainnya yang dianggap berkaitan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sebagai tersangka. Pihak lainnya tersebut antara lain, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom PltCamat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY). Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

BERITA TERKAIT