test

Hukrim

Selasa, 11 Mei 2021 10:35 WIB

OTT Bupati Nganjuk, Bentuk Sinergitas KPK-Polri Kali Pertama

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto:PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bareskrim Polri bersinergi dalam melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, penangkapan Bupati Nganjuk menjadi bentuk sinergitas pertama antara KPK dengan Polri dalam mengungkap kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.

"Ini merupakan kali pertama dalam sejarah dimana KPK dan Bareskrim Polri bekerja sama dan bersinergi dalam mengungkap perkara dugaan suap yang dilakukan kepala daerah," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tersebut, baik lembaga antirasuah bersama dengan Korps Bhayangkara sama-sama bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengungkapan data, sampai dengan melakukan OTT bersama.

"Sinergitas antara lembaga penegak hukum ini tentunya akan terus dilakukan dan dipertahankan agar kedepannya dapat berjalan lebih baik lagi," lanjutnya.

Sebagai informasi,Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK-Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (10/5/2021). Dalam hal ini, sejumlah dokumen dan uang turut disita tim penyidik.

Selain Bupati Nganjuk, tim penyidik juga turut menangkap dan menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom PltCamat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

BERITA TERKAIT