test

Hukrim

Jumat, 30 April 2021 13:17 WIB

Membahayakan, Ini Pengakuan Tersangka Alat Antigen Bekas di Kualanamu

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat minta keterangan tersangka SR. (Foto ; Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.  Lima orang tersangka tersebut antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mewawancarai langsung beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing di Mapolda Sumut, saat rilis berlangsung. Tersangka berinisial SR menjelaskan praktek yang dilakukannya.

"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," terang SRdihadapan Kapolda Sumut dan jajarannya, Kamis (29/4/2021).

Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).
Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).

Ia mengaku ditugaskan membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan. Dan SR juga mengakui kalau dirinya mendaur ulang brush tersebut. Dan ia juga yang membawa alat rapid test antigen bekas itu ke Bandara Kualanamu untuk selanjutnya digunakan kembali.

"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan dan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu,” terang SR.

Dalam prakteknya, SR melakukan daur ulang alat bekas itu bersama dengan beberapa rekannnya yang juga telah menjadi tersangka. Ia juga mengatakan itu dilakukan atas perontah atasannya yakni tersangka berinisialPM.

"Iya diperintah (PM),” singkat SR.

BERITA TERKAIT