logo-pmjnews.com

News

Rabu, 28 April 2021 16:05 WIB

Kimia Farma Bakal Tindak Tegas Aksi Oknum yang Gunakan Alat Antigen Bekas

Editor: Hadi Ismanto

Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).
Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - PT Kimia Farma Diagnostik memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini menegaskan tindakan yang dilakukan oknum petugas itu termasuk pelanggaran berat. Selain itu, tindakannya merugikan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Adil dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Terkait kasus ini, kata Adil, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan dan investigasi terhadap oknum petugas yang terlibat.

Pada kesempatan yang sama, Adil menjamin Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.

"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," tukasnya.

Sebelumnya, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi Pos Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Selasa (27/04/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu. Lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan. Penggerebekan dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," tukasnya.

BERITA TERKAIT