Jumat, 30 April 2021 10:50 WIB
Kapolda Sumut: 9.000 Orang Jadi Korban Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lima orang tersangka tersebut antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.
Dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, terdapat 9.000 masyarakat yang menjadi korban.
“Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan. Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” tegas Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, diketahui motif para pelaku melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Diketahui, total keuntungan yang sudah didapatkan mencapai Rp1,8 miliar.
“Motifnya mencari keuntungan, tapi yang kita temukan dan sita hanya senilai Rp149 juta saja,” singkat Panca Putra. .
Sebagai informasi, buntut dari penggerebekan kasus alat rapid test antigen bekas, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika yang ada di Bandara Kualanamu ditutup sementara waktu.
Namun, Plt General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto menerangkan para pelaku perjalanan tetap bisa melakukan test antigen melalui sistem drive thru yang ada di area parker terminal A.
“Untuk layanan drive thru masih tetap kita buka. Kami juga mendukung penuh tindakan tegas terhadap aksi yang dilakukan di Bandara Kualanmu tersebut,” ungkap Agoes melalui konferensi pers, Rabu (28/4/2021) lalu.