logo-pmjnews.com

News

Jumat, 30 April 2021 11:35 WIB

Menteri BUMN Kecam Oknum Petugas yang Gunakan Alat Tes Antigen Bekas

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. (Foto: PMJ News/Instagram @erickthohir).
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. (Foto: PMJ News/Instagram @erickthohir).

PMJ NEWS - Menteri BUMN Erick Thohir mengecam tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas saat memberikan layanan test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Erick menyesalkan tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu. Karenanya, dia meminta oknum yang melakukan kejahatan tersebut diberikan sanksi tegas.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).
Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).

Erick sendiri mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya memeriksa secara menyeluruh semua pihak. Tindakan oknum tersebut dinilai mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tuturnya.

Erick pun kembali menegaskan, telah memberikan ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Menurut dia, akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," jelasnya.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT