Kamis, 29 April 2021 22:10 WIB
5 Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya, PM (45) yang menjabat Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, yang mana merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
PM juga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. PM juga diduga menginstruksikan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Selanjutnya, tersangka SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).
"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujarnya menambahkan.
Panca melanjutkan, para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.
STIK itu didaur ulang oleh para pelaku. Berikutnya, dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu lalu dipakai di Bandara Kualanamu.
Masih dari keterangannya, kasus ini terungkap pada Selasa (27/4/2021). Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti, rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, sampai uang Rp177 juta.
Adapun kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.