test

Regional

Rabu, 28 April 2021 19:05 WIB

Polisi Amankan 6 Pelaku Terkait Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah mengamankan enam orang pelaku yang merupakan petugas rapid test antigen di ruang layanan antigen lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu International, Deliserdang.

Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga turut menyita ratusan alat rapid test antigen yang akan dicek sebagai sampel, untuk mengetahui apakah sudah pernah digunakan sebelumnya.

“Personil telah mengamankan enam orang petugas yang memang melakukan pemeriksaan rapid test di lokasi kejadian. Mereka semua diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/2021).

“Sementara untuk barang buktinya itu alat rapid test antigen. Ini memang ada dugaan yang mengarah kalau memang alat rapid test antigennya bekas, tapi masih didalami penyidik,” sambungnya.

Lebih lanjut, saat ini tim penyidik terus menyelidiki kasus alat rapid tes antigen bekas ini. Sementara, untuk seluruh petugas yang diamankan disebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Dugaannya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan. Untuk lebih jelasnya nanti akan dirilis ya, penyidik juga masih mencari keterangan dari petugas yang diamankan dan juga para saksi yang sempat antigen di sana,” tutupnya.

 

BERITA TERKAIT