logo-pmjnews.com

Fokus

Minggu, 2 Mei 2021 14:17 WIB

Bongkar Kasus Alat Tes Rapid Antigen Bekas

Editor: Ferro Maulana

Polisi membongkar kasus alat tes rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje).
Polisi membongkar kasus alat tes rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje).

PMJ NEWS -  Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Aparat gabungan meringkus para tersangka.

Untuk diketahui, proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berdasarkan keterangan tersangka, menerangkan praktek ilegal tesebut dilakukan oleh pegawai atas suruhan dari Bussines Manager PT Kimia Farma, berinisial PC.

Di kesempatan itu, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki, red) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab.

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).
Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).

Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka. Dijelaskan, bahwa mereka menggunakan stik yang bekas dan juga baru. Selama masih ada stoknya, stik yang bekas akan digunakan terlebih dahulu.

Dibersihkan Pakai Alkohol

Tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Tetapi, dalam pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas.

"Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun. Itu yang ingin saya jelaskan," ujarnya menambahkan.

Sementara, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).
Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak," ujar SP.

DP juga mengaku dirinya hanya disuruh oleh PC. Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC untuk menulis hasil tes non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan, red) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh memanipulasi data seperti laporan berita acara," bebernya.

Berikutnya, tersangka RN bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," tuturnya.

Kerjasama dengan Pihak Bandara

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).
Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).

Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa anggota dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjalin kerja sama dengan Angkasa Pura II.

Menurutnya, para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma," ujar Kapolda.

"Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya lagi.

Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini yaitu pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).
Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).

Usai mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Lebih jauh ia mengatakan, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, lalu hasilnya oleh para pelaku dibuatkan surat keterangan.

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.

5 Tersangka dan Barang Bukti Uang

Semua kegiatan oleh para pelaku dilakukan di Laboraotorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Usai didaur ulang, stik swab antigen kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat mereka melaksanakan tes usap kepada masyarakat atau konsumen yang akan melakukan perjalanan udara.

Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).
Keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak soal kasus alat rapid antigen bekas. (Foto: PMJ News/ Polri TV).

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intellectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," paparnya panjang lebar.

Masih dari penjelasan Kapolda, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut.

"Modusnya, para pelaku mengumpulkan stik hasil swab dari pemeriksaan antigen di Kualanamu yang digunakan oleh tiga orang pelaksana tes swab. Stik tersebut seharusnya dipatahkan, tetapi dalam pelaksanaannya, stik itu tidak dipatahkan," katanya.

Kemudian, stik tersebut dikumpulkan dalam plastik lalu dicuci dan dikemas lagi untuk kembali digunakan untuk tes swab.

Hingga berita ini diturunkan Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kimia Farma Resmi Pecat Pegawai yang Terlibat

Terpisah, PT Kimia Farma Tbk akhirnya memecat para oknum pegawanya yang terlibat dalam kasus alat tes cepat (rapid test antigen) bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Pihak Kimia Farma. (Foto: Dok Net)
Pihak Kimia Farma. (Foto: Dok Net)

Para pelaku telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara.

"Kami memecat oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno.

Berikutnya, Kimia Farma akan mengevaluasi pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan.

"Kami juga mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.

Dijerat 15 Tahun Penjara

Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya, PM (45) yang menjabat Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, yang mana merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Keterangan Kapolda Sumut dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ TV Polri)
Keterangan Kapolda Sumut dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ TV Polri)

PM juga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. PM juga diduga menginstruksikan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Selanjutnya, tersangka SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

"Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," ujarnya menambahkan.

Panca melanjutkan, para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

STIK itu didaur ulang oleh para pelaku. Berikutnya, dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu lalu dipakai di Bandara Kualanamu.

Masih dari keterangannya, kasus ini terungkap pada Selasa (27/4/2021). Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti, rapid rest deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, sampai uang Rp177 juta.

Adapun kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

DPR: Pentingnya Fungsi Pengawasan Dalam Manajemen Perusahaan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penggunaan alat rapid test antigen palsu yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika, di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara kepada kepolisian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung. (Foto: DPR)

Tetapi, dirinya menegaskan di dalam manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.

“Saya serahkan pada polisi untuk melakukan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas," tutur Martin.

"Namun tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan," tuturnya menegaskan.

Sedangkan, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, mengungkapkan kasus ini tidak beda dengan korupsi bansos atau korupsi apapun yang terkait penanganan pandemi Covid-19 merupakan kejahatan besar.

"Apalagi kita tengah berjuang melindungi ratusan juta nyawa rakyat Indonesia. Sebelumnya jangan lupa ada kasus masker palsu, kasus mafia karantina WNA yang masuk Indonesia dan sekarang kasus swab tes antigen," keluhnya.

Didi menekankan penggunaan alat rapid test antigen bekas sangat berbahaya karena berkaitan dengan akurasi hasil testing sebagai tahap awal 3T.

Cara Bedakan Alat Swab Antigen Baru dengan Bekas

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah menerangkan setiap masyarakat punya hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan masih baru dan belum pernah dipakai.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah. (Foto: Dok Net)
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah. (Foto: Dok Net)

Alat rapid test yang baru, menurut Aris, dikemas dalam plastik disposable, yakni plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka jika akan digunakan.

"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," unar Aris kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, penggunaan alat rapid test bekas itu membohongi para calon penumpang, sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

Aris menegaskan, peserta tes perlu memerhatikan setiap alat yang digunakan sejak awal. Peserta tes harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas.

Alasannya, alat yang menunjukkan hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.

Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).
Alat Rapid Test Antigen. (Foto : PMJ/Ist).

"Ini kan rapid test, nggak perlu disembunyikan. Artinya setelah diperiksa, tak perlu dibawa ke mana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," sambungnya.

Aris memaparkan alat rapid test antigen terdiri dari dua bagian, yakni cangkang dan alat pengambil swab, dakron.

Cangkang merupakan alat berwarna putih yang nantinya memunculkan garis I atau II. Namun, Aris tak yakin bagian cangkang ini dapat digunakan berulang-ulang.

"Tapi kalau dakronnya, setelah digunakan ke dalam hidung atau mulut orang, sudah itu dicuci terus digunakan lagi, wah saya tak bisa membayangkan kacaunya seperti apa tindakan seperti itu," tutur Aris.

"Bagaimana kalau habis masuk hidung Bapak, terus pindah ke hidung orang lain, bagaimana lagi," keluhnya.

Tak hanya itu, seseorang juga harus memperhatikan SOP dari petugas yang memeriksa. Mulai dari alat rapid test yang baru dan masih disegel, hingga penggunaan APD saat pengambilan sampel.

"Pastikan si pemeriksa menggunakan APD yang baru, seperti sarung tangan dan lainnya."

"Alat Rapid itu kan terbungkus, kalau sudah dirobek ya bekas lah itu. Jadi perhatikan jangan sampai bungkusnya sobek. Karena semua itu harusnya terbungkus plastik. Masyarakat harus tetap selektif," tutupnya.

BERITA TERKAIT