test

Hukrim

Selasa, 27 April 2021 08:02 WIB

Bagi Hasil Tak Sesuai dari Jaga Pintu KA, Pelaku Tega Habisi Rekan Kerja

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Jakbar didampingi Kapolres Tambora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari menjaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, pelaku AGS (40) tega menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Ya, korban Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk di bagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengungkapkan, pembunuhan tersebut dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku pembunuhan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Pelaku pembunuhan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil.Dia jaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp70 ribu oleh korban. Tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp60 ribu sampai Rp65 ribu ada diskriminasi dan itu sudah ditahan sampai 2 tahun," ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar.

Karena sudah dua tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

Barang bukti pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti pembunuhan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban di bagian leher," ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian (TKP).

Sementara itu, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.

Akhirnya, pelaku buron selama empat hari. Dan saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten.

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dimana diancam 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT