logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 21 April 2021 13:50 WIB

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu Dipanggil KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)
Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kali ini, Angin diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap pajak.

"Pemeriksaan kali ini sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan sebagai saksi.

Terkait perkara ini, Angin Prayitno beserta lima orang lainnya berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu 6 bulan. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, tim penyidik lembaga antirasuah belum mempublikasikan para tersangka termasuk dengan konstruksi perkaranya.

BERITA TERKAIT