test

Hukrim

Jumat, 11 Juni 2021 17:35 WIB

KPK Jebloskan Eks Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas Porong

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya. Langkah ini diputuskan setelah vonis dalam kasus gratifikasi Rp7,1 miliar berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 9 Mei 2019," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

"(Selain penjara) dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Selanjutnya, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,75 miliar, yang sebelumnya sudah dibayarkan Rp2 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dan tidak dapat diganti dengan harta benda, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Rendra ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla. Eryk diduga bersama-sama Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang.

BERITA TERKAIT