logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 10:25 WIB

Soal Uang Sitaan Rp52,3 Miliar, KPK Panggil Sekjen KKP Untuk Klarifikasi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

KPK menyita sejumlah uang dari hasil korupsi ekspor benur. (Foto: Dok Net)
KPK menyita sejumlah uang dari hasil korupsi ekspor benur. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) Antam Novambar.

Pemanggilan tersebut dilakukan, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait perintah dari Edhy Prabowo, mengenai penyerahan uang eksportir benur sebesar Rp52,3 miliar untuk bank garansi.

Selain Antam, Inspektorat Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf, juga turut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Benar, hari Rabu (17/3/2021) ini tim penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP terkait dengan dugaan TPK KKP dengan tersangka Edhy Prabowo dan beberapa rekannya," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang merupakan uang jaminan dari eksportir benur. Padahal, tidak ada aturan yang mengatur uang jaminan tersebut.

"Tersangka EP ini diduga memberi perintah ke Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis mengenai penarikan bank garansi atau jaminan bank dari eksportir, dimaksud Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan), Keamanan Hasil Ikan, dan Pengendalian Mutu," terang Ali.

"Dari Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soetta untuk menerima bank garansi itu. Tapi, aturan penyerahan jaminan bank dari eksportir benur ini diduga tidak pernah ada, maka dari itu sedang kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.

BERITA TERKAIT