Senin, 12 April 2021 12:47 WIB
Penyidik KPK Periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani terkait kasus suap pengurusan terminasi kotrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Nenie dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Samin Tan, Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
“Yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka SMT (Samin Tan),” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Ali menjelaskan, selain Nenie Afwani, KPK juga turut memanggil dan memeriksa petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal lainnya, seperti Kennet Raymond Allan serta seorang karyawan swasta yang bernama Andreay Hasudungan Aritonga. Keduanya diketahui diperiksa atas kasus serupa.
Sebagai informasi, KPK telah berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jakarta Pusat setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK selama satu tahun. Samin Tan diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup, yang merupakan pengembangan atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam hal ini, Samin Tan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.