test

Hukrim

Sabtu, 19 September 2020 09:45 WIB

Kurang 24 Jam, Polisi Sukses Bekuk Pelaku Penganiayaan

Editor: Ferro Maulana

Polsek Banama Tingang mengamankan pelaku penganiayaan. (Foto: PMJ News)

PMJ- Anggota Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria.

Personel Polsek Banama Tingang langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

FI (35) akhirnya berhasil diringkus oleh Kapolsek Banama Tingang beserta anggota usai dia melakukan penganiyaan terhadap Marsel (22) yang dilakukannya di wilayah Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (17/09/2020) malam,.pukul 20 .10 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K membenarkan diringkusnya pelaku tindak pidana penganiayaan seperti disebutkan dalam Pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Diterangkan Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K , pelaku diringkus dalam selang waktu kurang lebih sepuluh jam setelah kejadian di Area Sei Habungen terjadi pelaku sendiri berhasil diamankan di area sekitar tempat kejadian tanpa ada perlawanan.

Awal kejadian terlapor dan korban sedang melakukan pertandingan bilyar dengan syarat siapa yang kalah membayar koint main bliyard ditambah dengan uang taruhan sebesar Rp 50.000. Setelah 5 ( lima ) set permaian biliard tersebut selesai karena merasa menang lalu terlapor berkata untuk meminta korban membayar semua koint bliyard tersebut namun korban menolak dan tidak mau membayar koin tersebut.

Setelah itu terlapor izin pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik Korban untuk mengambil barangnya, namun ternyata terlapor secara diam-diam malah
mengambil parang jenis mandau miliknya.

Setelah itu terlapor kembali dengan tidak menggunakan sepeda motor korban lagi dan langsung menghampiri korban dan menarik baju belakang milik Korban sambil berkata " Kamu ambil sepeda motor mu di sana karena sudah saya ceburkan ke kolam".

Kemudian korban langsung marah - marah lalu pergi dengan maksud ingin melihat sepeda motornya tersebut.

Tak berselang lama terlapor tiba-tiba langsung menghadang korban sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak sehingga terlapor memukul muka korban menggunkan stik bliyar.

Selajutnya dipukul menggunakan kompang parang Mandau yang dimana ujung dari kompang tersebut keluar parang mandaunya sehingga mengenai bagian atas hidung dan pelipis atas mata sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek di atas hidung.

“Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban karena pelaku dusuruh membayar sewa biliard yang mereka berdua mainkan,” ungkap Ivan. (Fer).

BERITA TERKAIT