test

Entertainment

Jumat, 30 Oktober 2020 13:02 WIB

Polisi Respon Klaim Pencabutan Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Editor: Hadi Ismanto

Habib Bahar kembali menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Kepolisan Daerah Jawa Barat menyampaikan hingga saat ini belum menerima pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Penyataan ini merespon klaim dari pihak tersangka bahwa laporan sudah dicabut pelapor.

"Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Dengan kondisi ini, kata Patoppoi, berdasarkan hasil gelar perkara status Bahar masih tersangka. Diketahui, laporan kasus penganiayaan ini terjadi di tahun 2018 atas nama pelapor bernama Andriansyah.

"Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menaikan statusnya dari terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka ini. Menurut dia, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

“Betul, hasil gelar (Bahar bin Smith) telah ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT