test

Hukrim

Selasa, 13 Oktober 2020 18:45 WIB

Terungkap, Penganiaya Polisi di Bandung Ternyata Simpatisan KAMI

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengamankan pelaku penusukan di Palmerah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anggota Polri saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Setelah pemeriksaan, dketahui tiga orang yang menjadi tersangka ini merupakan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Hal ini pun dibenarkan Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir.

"Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," ungkap Robby kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Robby menceritakan, peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan itu bermula ketika KAMI membuka posko kesehatan dan logistik bagi demonstran di teras rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Saat terjadi kericuhan, lanjut dia, seorang pria berpakaian preman tiba-tiba mendobrak masuk ke halaman rumah. Mereka tidak tahu jika orang itu polisi karena memakai pakaian warna hitam. Sempat terjadi adu mulut terlebih dulu di antara petugas medis dan Brigpol Azis.

"Memang itu (gerbang) kami tutup, dianya (korban Brigpol Azis) nerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya hitam. Kami gak tau kalau itu polisi. Kirain perusuh. Selanjutnya terjadilah aksi pemukulan atau penganiayaan itu," jelasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga orang ditahan di Mapolda Jabar dan empat lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur dan berstatus mahasiswa-pelajar.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dari 5 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT