Kamis, 15 April 2021 14:20 WIB
Ketahuan Mudik ke Lampung, Polisi Akan Sita Kendaraan Pemudik
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas pemudik yang nekat pulang kampung ke daerah Lampung pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Tindakan tersebut berupa putar balik kendaraan hingga penyitaan kendaraan.
“Larangan mudik ini kan dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir adanya penyebaran baru Covid-19. Tentunya, kami akan menindak dengan tegas pemudik yang membandel dan nekat mudik dengan putar balik kendaraan, namun kalau masih nekat, kami akan sita,” ujar Donny kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Tak hanya itu, Donny juga menerangkan pihaknya akan menyuruh pemudik untuk kembali ke tempat asalnya tanpa membawa kendaraan yang dinaiki.
“Sistemnya itu yang kita terapkan yaitu mobilnya ini kita lakukan penahanan sementara penumpangnya kita suruh kembali lagi dengan naik mobil yang lain,” sambungnya.
“Untuk itu, saya tegaskan sekali lagi kepada masyarakat agar tidak nekat atau sembunyi-sembunyi untuk melakukan mudik. Sebab, kami di sini sudah mempelajari berbagai modus yang digunakan oleh pemudik sesuai dengan analisa di tahun lalu,” imbuh Donny.
Sampai dengan saat ini, Polda Lampung telah menyiapkan delapan titik penyekatan jalur terkait dengan larangan mudik 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Pos Seaport Perikanan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
2. Pos Lemong Jl Lintas Barat Bandar Agung Kabupaten Lampung Barat
3. Pos Pelabuhan Panjang
4. Pos Seaport Pelabuhan Bakauheni
5. Pos Gerbang Tol Bakauheni Selatan
6. Pos Bandar Bakau Jaya Kabupaten Lampung Selatan
7. Pos Sukau Jl Lintas Sukau Kabupaten Lampung Barat
8. Pos Seaport Pematang Desa Agung Batin Kabupaten Mesuji