Rabu, 14 April 2021 15:20 WIB
Tiga Kasus Terkait Pelanggaran UU ITE Berhasil Diungkap Polda DIY
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) suskes mengungkap tiga kasus berbeda yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa kasus pertama yaitu dilakukan oleh pelaku berinisial AST (21) berstatus mahasiswa yang mengirimkan video asusila kepada korban.
Menurut Yuliyanto, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kalasan Sleman. Barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A5s warna hitam dengan sim card terpasang juga diamankan polisi.
“Modus operandi pelaku mengirimkan satu video asusila yang dilakukan korban dan dikirimkan ke handphone korban melalui pesan WA dari handphone pelaku dan pelaku juga memposting screeshoot video asusila tersebut ke media sosial Facebook dan grup Facebook IPM New (Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya) dengan akun facebook Zextoria milik pelaku,” paparnya panjang lebar, Rabu (14/4/2021).
Tersangka AST bakal terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus kedua, lanjut Yulianto, transaksi jual beli menggunakan marketplace. Dalam kasus ini, tersangka MA (39) menipu konsumen dimana barang tidak pernah dikirim serta menggunakan akun medsos orang lain.
“Modus operandi pelaku memposting menawarkan kurma, beras dan sembako menggunakan Facebook U Hasan Ali di marketplace Facebook,” katanya lagi melanjutkan.
Pelaku MA terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yuliyanto kembali menuturkan, kasus terakhir yaitu penipuan jual beli sepeda melalui transaksi online. Adapun pelaku yakni JU (27).
“Modus operandinya pelaku menghubungi korban yang sedang mencari sepeda melalui grup media sosial Facebook dan mengaku mempunyai barang yang sedang dicari korban dengan harga jual yang murah atau di bawah harga standar,” tuturnya.
Pelaku JU bakal disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.