test

News

Rabu, 14 April 2021 12:20 WIB

KPK Panggil 4 Saksi di Kasus Gratifikasi Asuransi Jasindo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus gratifikasi dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.

Empat orang saksi tersebut antara lain, Abdul Rahmat sebagai Aparatur Sipil Negara (Kepala Seksi Izin Tinggal atau Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) OJK, SB Gautama Sayogha sebagai karyawan BUMN, Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai wiraswasta, Budi Susilowati sebagai Ibu Rumah Tangga.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait tindak pidana korupsi gratifikasi dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas terhadap PT Asuransi Jasa Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Ali menegaskan, pihaknya memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasindo. Namun ia belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan itu sepenuhnya kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri untuk mengumumkan penetapan tersangka.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasindo, Pengadilan Tipikor telah memvonis mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono. Diketahui, Budi divonis kurungan selama 7 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam hal ini, ia telah melakukan korupsi yang merugikan negara serta PT Asuransi Jasindo sekitar USD 766.955 atau Rp8,46 miliar.

BERITA TERKAIT