test

News

Kamis, 16 Januari 2020 15:19 WIB

Presiden Jokowi Perintahkan OJK Reformasi Total Industri Asuransi

Editor: Fitriawan Ginting

Presiden Jokowi saat hadir di sebuah kesempatan. (foto: PMJ/IG @sekretariat.kabinet)

PMJ- Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi total terhadap industri asuransi. Meski demikian, Presiden menampik perintah ini terkait kasus Jiwasraya.

"Industri keuangan yang non bank, baik itu asuransi dan dana pensiun, itu memerlukan sebuah reform, perbaikan-perbaikan dari sisi pengaturan, pengawasan, maupun permodalan," ujar Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Presiden menambahkan, sudah lama para lembaga jasa keuangan nonbank tidak melakukan pembaruan. Padahal, reformasi pernah dilakukan pada era 2000-2005 yang menyasar para lembaga jasa keuangan perbankan. Kala itu, menurut Jokowi, reformasi menghasilkan stabilitas perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Presiden meminta reformasi dilakukan secara menyeluruh. Di sisi lain, ia ingin reformasi ini tidak hanya dilakukan oleh wasit industri keuangan, namun pemerintah juga harus mendukung melalui kementerian/lembaga terkait.

"(Reformasi) perbankan di 2000-2005 pernah dilakukan. Nah, sektor (lembaga keuangan nonbank) ini juga diperlukan, sehingga pengaturan, pengawasan, dan permodalan bisa lebih baik lagi," ujarnya.

Kendati begitu, orang nomor satu di Indonesia itu menampik bila reformasi ini dilakukan sebagai buntut maraknya masalah di asuransi nasional. Misalnya, dimulai dari PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, hingga yang teranyar PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

“Tidak ya, kebetulan karena pas ada peristiwa Jiwasraya. Tapi memang memerlukan itu (reformasi)," tegasnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT