test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 19:02 WIB

Klaim Asuransi Rp270 Juta Tak Dibayar, PT Panin Dai Ichi Life Dipolisikan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kuasa hukum melaporkan PT Panin Dai Ichi Life ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - PT Panin Dai Ichi Life dan Presiden Direktur (Presdir) bernama Fajar Gunawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Laporan yang dilayangkan korban bernama Molly Situwanda itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/B2725/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 6 Juni 2022.

Kuasa hukum korban, Johnny Situwanda menjelaskan klaim polis asuransi yang dilakukan kliennya atas nama Molly Situwanda tidak kunjung dibayarkan PT Panin Dai Ichi Life. Perusahaan itu tidak membayarkan klaim dengan alasan polis lapse.

"Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami, Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Tidak besar, hanya Rp270 juta tapi tidak dibayarkan. Alasannya polis lapse," ujar Johnny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).

Mendengar alasan tersebut, Johnny dan kliennya tidak tinggal diam. Mereka melakukan uji ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PT Panin Dai Ichi Life terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Dalam laporan ini, kami melampirkan barang bukti berupa polis asuransi, keputusan resmi pengadilan tiga tingkat yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Selain melalui proses pidana, kata Johny pihaknya juga akan datang ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan permohonan pencabutan izin perusahaan dari PT Panin Dai Ichi Life.

Dalam kasus ini, PT Panin Dai Ichi Life dan pimpinannya dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf F juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT