test

Hukrim

Kamis, 3 Desember 2020 17:05 WIB

Polisi Ringkus Penyebar Hoax Asuransi, Seperti Ini Modus Kejahatannya

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya meringkus pelaku penyebar hoax asuransi. Modusnya, pelaku B menyebar informasi bohong (hoax) guna menarik perhatian nasabah asuransi.

Nantinya, pelaku mampu membantu para nasabah untuk menarik uangnya tetapi dengan menggunakan biaya yang menjadi keuntungannya.

Adapun pelaku mengaku kepada penyidik, bahwa dalam melancarkan aksinya beberapa bulan lalu, saat membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.

"Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020).

“Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut," jelasnya menambahkan.

Tak hanya di Facebook, menurut Yusri, pelaku juga menyebar informasi serupa di beberapa platform media sosial.

Tak lupa, pelaku selalu menandai atau men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendapat perhatian.

Informasi yang disebarkan oleh pelaku yakni adanya penurunan saldo investasi milik para nasabah. Ia juga menyebut informasi yang diberikan tenaga pemasar perusahaan merupakan tidak benar.

"Trik itu efektif. Setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri,” sambungnya.  

Sementara itu, pelaku mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka," ujar Yusri.

Pelaku B akan dijerat Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.

BERITA TERKAIT