Sabtu, 10 April 2021 13:00 WIB
44 Tahun Dikuasai Cendana, TMII Kini Diambil Pemerintah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut lewat Perpres ini pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, yang mengelola TMII sejak 1977.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," jelas Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Pratikno menyatakan, pihaknya memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan Taman Mini selama ini.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.
Sejarah berdirinya TMII
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pernah menjadi tempat rekreasi kebanggaan masyarakat Indonesia. Hingga kini keberadaannya masih terus eksis dan menjadi salah satu favorit wisata di Jakarta.
Seperti dilansir dari situs resmi Taman Mini, Sabtu (10/4/2021), tempat wisata ini yang dibangun sejak 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 ini digagas oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.
Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana, Jakarta, pada 13 Maret 1970. Ketika itu Ibu Tien berharap melalui miniatur ini diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta Tanah Air pada seluruh bangsa Indonesia.
Ide pembangunan Taman Mini semakin mantap setelah Ibu Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Presiden Soeharto ke berbagai negara seperti Disneyland, Amerika Serikat, dan Timland di Muangthai.
Gagasan itu dilandasi oleh suatu keinginan untuk membangkitkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan Tanah Air, serta untuk memperkenalkan Indonesia kepada bangsa-bangsa lain di dunia.
Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat yang dilengkapi dengan pergelaran kesenian, kekayaan flora-fauna, dan benda budaya lain dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia.
Ibu Tien Soeharto kemudian menugaskan Nusa Consultants untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan. Tugas itu selesai dalam waktu 3,5 bulan. Pada 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara berkesinambungan.
Rancangan bangunan utama berupa peta relief Miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, bangunan Joglo, dan Gedung Pengelolaan disiapkan oleh Nusa Consultants berikut pembuatan jalan dan penyediaan kavling tiap-tiap bangunan.
Adapun rancangan bangunan lain, seperti bangunan khas tiap daerah, dikerjakan oleh berbagai biro arsitek. Nusa Consultants hanya membantu menjaga keserasian keseluruhannya.
Alasan pengambilalihan pengelolaan TMII
Pengambilalihan TMII berdasar pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Menurut Keppres tersebut, TMII merupakan milik Negara, yang tercatat di dalam Kemensetneg dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK).
Dengan adanya Perpres 19/2021, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK, selama hampir 44 tahun. Hal itu menjadi babak baru sejarah TMII yang sekarang telah diambil alih pemerintah.
Yayasan Harapan Kita sendiri didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hartinah atau yang dikenal dengan Tien Soeharto pada tanggal 23 Agustus 1968.
Sekretaris Mensesneg, Setya Utama menyebut alasan mengapa pemerintah baru mengambilalih TMII pada Januari 2021 karena BPK memberi rekomendasi bahwa harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap sejumlah aset negara.
"Ada temuan BPK dari bulan Januari untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki negara," ungkap Setya.
Namun pengambilalihan ini tidak instan. Pemerintah menyiapkan tim transisi yang akan bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya mitra baru ditunjuk. Selama periode transisi, seluruh staf dan karyawan TMII tetap bekerja seperti biasa
"Tim transisi akan bekerja dan Badan Pengelola TMII yang di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan sampai membuat laporan pertanggung jawaban," ujarnya.
TMII merugi puluhan miliar setiap tahun
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyampaikan salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara. Malah, setiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan memberikan subsidi Rp40 miliar-Rp50 miliar.
"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujarnya.
KPK Kawal Setneg Ambil Alih Pengelolaan Aset TMII
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya turut hadir untuk mendampingi Kementerian Sekretariat Negara dalam proses pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia (TMII).
"KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi agar pengelolaan dari TMII dapat diberikan ke pemerintah, khususnya ke Kemensesneg. Kemudian dapat dimanfaatkan dengan benar untuk kepentingan negara dan masyarakat," ungakp Ipi, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Ipi mengatakan, apa yang dilakukan Kemensetneg menjadi perhatian lembaga KPK, terlebih dengan pengelolaan serta pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi negara yang dikelolanya.
Seperti diketahui, jumlah nilai aset yang dikelola Kemensetneg mulai dari TMII, Gelora Bung Karno hingga PPK Kemayoran mencapai Rp571 triliun.
“Sudah sejak 2019 lalu, KPK terus melakukan pendampingan terhadap Kementerian, lembaga terkait dan juga BUMN yang mengurus atau mengelola aset negara,” sambungnya.
Sebagai informasi, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita telah dilakukan sejak pertengahan tahun 1970 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 tahun 1977.
Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021, kembali diatur terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kemenseteneg.
Pemerintah pun telah memberikan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan segala laporan pengelolaan TMII sejak awal pengurusannya di tahun 1970 tersebut.