test

Fokus

Minggu, 28 Maret 2021 14:47 WIB

Tilang Elektronik, Cara Polri Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Editor: Hadi Ismanto

Sistem tilang elektronik resmi diberlakukan serentak di Indonesia. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di seluruh Indonesia. Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran.

Adapun rinciannya antara lain sebanyak 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan.

"ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik ini merupakan salah satu program yang harus kami wujudkan. Alhamdulillah, hari ini kita akan melaunching secara bersamaan di 12 provinsi dengan 224 titik," jelas Listyo Sigit.

"Ke depan akan kita terus kembangkan ke 34 provinsi dan tiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya nanti akan kita gelarkan. Karena program ETLE ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Jokowi," sambungnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan ETLE atau tilang elektronik nasional. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).

Kapolri berharap dengan adanya sistem ETLE ini bisa mewujudkan prinsip-prinsip Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) lalu lintas di jalan.

"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," tuturnya.

Sementara untuk penegakan hukumnya, kata Sigit, pemanfaatan teknologi ETLE dapat menghindari potensi terjadi kerawanan penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik terkait pelayanan penindakan kepolisian.

"Potensi kerawanan ini dapat kita hindarkan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang dilengkapi dengan artificial intelligence, internet of thing dengan memanfaatkan big data sehingga kemudian hasilnya bisa dipertanggung jawabkan secara presisi dan akurat," tuturnya.

"Ini juga tentunya harapan untuk menggeser persepsi publik yang selama ini mungkin masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas," imbuhnya.

Sistem ETLE untuk tingkatkan kesadaran berlalu lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat acara peresmian ETLE Nasional Tahap I. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat acara peresmian ETLE Nasional Tahap I. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan penerapan sistem ETLE ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," tuka Irjen Isitiono di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur Selasa (23/3/2021).

Istiono menyebut pihaknya masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Menurut dia, sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan," jelasnya.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang," sambungnya.

Istiono mengatakan, ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Dia berharap kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu," terangnya.

Pelanggaran yang ditindak dengan ETLE

Setidaknya ada 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik ini. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje).
10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje).

Mekanisme dan cara urus tilang elektronik

Mekanisme pengurusan denda tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje)
Mekanisme pengurusan denda tilang elektronik. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Jeje)

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ETLE akan mulai diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik.

Penerapan sistem tilang ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Berikut mekanisme, cara urus tilang elektronik hingga tahap bayar denda.

1. Jenis Pelanggaran ETLE
CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan.

Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.

3. Polisi kirimkan surat konfirmasi
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online.

Untuk manual, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Adapun untuk online, Anda bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.

Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Besaran denda tilang elektronik

Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).
Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News).

Sejatinya denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Adapun besaran denda tilang elektronik antara lain:

1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai helm
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor asli. Jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyakRp 500.000.

Selain ETLE Statis, Polda Metro Jaya operasikan 30 kamera mobile

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meresmikan peluncuran kamera electronic-traffic law enforcement atau e-TLE mobile. (Foto: PMJ News/Muslim).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meresmikan peluncuran kamera electronic-traffic law enforcement atau e-TLE mobile. (Foto: PMJ News/Muslim).

Polda Metro Jaya meresmikan peluncuran kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE) mobile. Perangkat ini akan dipasangkan pada badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut kamera e-TLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.

"Hari ini saya meresmikan e-TLE mobile ada 30 e-TLE mobile yang akan kita operasikan. e-TLE mobile ini melengkapi e-TLE statis yang sudah ada," ungkap Irjen Fadil saat acara peluncuran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Fadil, setidaknya ada 30 unit kamera e-TLE mobile yang diluncurkan hari ini. Kamera ini memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.

Fadil berharap sistem penindakan menggunakan e-TLE ini diyakini akan mampu meminimalkan tindakan penyelewengan dari petugas saat melakukan penindakan kepada warga.

"Dengan e-TLE, saya kira penegakan hukum akan semakin memiliki profesionalisme," ujarnya.

"Masyarakat akan mendapatkan tidak ada lagi persepsi yang saling menyalahkan karena bukti mati melalui pelanggaran yang terekam oleh CCTV tidak terbantahkan, sehingga kesan terjadinya perilaku-perilaku transaksional dapat kita minimalisir," sambungnya.

Fadil menjelaskan dalam e-TLE mobile ini ada beberapa fitur yang terpasang pada kendaraan petugas. Fitur-fitur tersebut mulai dari body cam, helmet cam, hingga dash cam. Kamera e-TLE mobile ini menjadi terobosan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

"Ini sebagai terobosan kreatif sehingga pelanggar lalu lintas bisa kita cover meski tidak ada kamera e-TLE yang statis. Selain itu, ini akan menjadi alat untuk mengontrol perilaku anggota yang bertugas di lapangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT