Minggu, 10 Januari 2021 11:18 WIB
PPKM Jawa-Bali, Tahapan Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Mencermati tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta kepada pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM ini.
"Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap Prakondisi, Timing, Prioritas dan Koordinasi pusat-daerah," ungkap Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/1/2021) lalu.
Wiku menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor antara lain tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Sedangkan untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi, lanjut dia, diizinkan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.
"Ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," ujarnya.
Menurut Wiku, PPKM ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Namun, PPKM ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," tukasnya.
Parameter dan kriteria pembatasan aktivitas masyarakat
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga, Rabu (6/1/2021) lalu.
Airlangga merinci kriteria yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.
Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Untuk penerapan pembatasan di masing-masing daerah, kata Airlangga, akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.
Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
PPKM bukan bentuk pelarangan aktivitas masyarakat
Pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).
"Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," sambungnya.
Penerapan PPKM akan rutin dievaluasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut akan melakukan evaluasi harian-mingguan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tito juga tidak menutup kemungkinan kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan 75 persen bisa meningkat menjadi 100 persen jika muncul klaster Corona di perkantoran.
"Kita akan lakukan evaluasi harian-mingguan ini kita lihat, kalau sekarang kan 75 persen work from home, (apabila) masih terjadi dan klasternya di kantor, bisa 100 persen," ungkap Tito di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Pun demikian jika klaternya terjadi di rumah makan atau restoran. Tito mengatakan, pembatasan dine-in yang hanya 25 persen maka akan ditingkatkan menjadi 100 persen. Namun, kebijakan tetap berdasarkan evaluasi.
"Kalau problemnya dine in yang sekarang 25 persen dan itu dine in jadi penyumbang terpenting, utama, dine in bisa 100 persen. Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya, itu jadi penyumbang, selama itu kita lihat penyumbang kenaikan itu akan ditekan," jelasnya.
Selama masa PPKM, lanjut Tito, pengetatan akan berlangsung lebih keras. Mantan Kapolri itu berharap kebijakan ini bisa menurunkan kurva penyebaran COVID-19.
"Ini kita harus melakukan langkah-langkah pengetatan yang lebih keras untuk menghilangkan interaksi sosial, kerumunan itu saya kira detail-detail sudah ada sambil membangun kapasitas," tuturnya.
"Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan kesehatan selama 14 hari, mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai 14 hari," sambungnya.
Polri Dukung Penerapan PPKM
Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19 yang akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sebagai tindak lanjut dari PPKM tersebut, Polri mengeluarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," tegas Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (8/1/2021).
Komjen Agus menerangkan, surat telegram itu memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, jajaran Polri diminta meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tandasnya.
Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha.
Terutama pada Triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional. Seluruh anggota diwajibkan mempelajari dan memahami, serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tandas Agus.
DPR minta ada sanksi tegas bagi pelanggar PPKM
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang dimulai 11 - 25 Januari 2021.
"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia," ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
"Pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi agar menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19," sambungnya.
Azis mengatakan, program vaksinasi tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI. Saat ini, vaksin telah didistribusikan ke sejumlah daerah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk patuhi aturan PPKM. Sebab, apabila terjadi kasus baru maka hal itu akan menghambat keberhasilan program vaksinasi nasional.
Pemerintah Daerah pun, lanjut Azis, harus kooperatif dan mendukung PPKM dengan menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. Pemda harus bersinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.
"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegasnya.
"Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi. Semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus Covid-19," imbuhnya.