logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 6 April 2021 14:17 WIB

Negara Dirugikan Rp7 M, Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain dan jajarannya. (Foto: Nia/ TV Polri)
Keterangan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain dan jajarannya. (Foto: Nia/ TV Polri)

PMJ NEWS -  DIrektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi pun mengamankan dua tersangka yaitu BF dan T

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan di kawasan Meruya, Jakarta Barat ini terdapat tiga TKP, dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Keterangan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain dan jajarannya. (Foto: Nia/ TV Polri)
Keterangan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain dan jajarannya. (Foto: Nia/ TV Polri)

Menurut Zulkarnain, anggotanya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan 3kg tabung gas subsidi yang dipindahkan ke dalam tabung 12 kg non subsidi.

"Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg," terang Zulkarnain saat dikonfirmasi, di TKP, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dari tiga TKP ini, menurut Zulkarnain, polisi menyita lebih kurang 1.732 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg, 8 kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan 4 kendaraan roda dua.

Barang bukti gas subsidi yang disalahgunakan pelaku diamankan polisi. (Foto: Nia/ TV Polri).
Barang bukti gas subsidi yang disalahgunakan pelaku diamankan polisi. (Foto: Nia/ TV Polri).

Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar," jelasnya menambahkan.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," tegasnya.

Barang bukti gas subsidi yang disalahgunakan pelaku diamankan polisi. (Foto: Nia/ TV Polri).
Barang bukti gas subsidi yang disalahgunakan pelaku diamankan polisi. (Foto: Nia/ TV Polri).

Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

"Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran," tutupnya.

BERITA TERKAIT