test

Hukrim

Jumat, 2 Oktober 2020 10:36 WIB

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Mendagri Berhentikan Plt Bupati Buton Utara

Editor: Fitriawan Ginting

Mendagri Tito Karnavian saat berikan arahan. (Foto : PMJ/IG Kemendagri).

PMJ- Kasus dugaan pencabulan Plt Bupati Buton Utara, Ramadio yang berujung pada urusan hukum, ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian untuk sementara memberhentikan Plt Bupati tersebut sampai urusan hukumnya jelas.

"Menteri Dalam Negeri Mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara, hal itu dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tenggara karena kasus dugaan pencabulan anak," jelas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Jumat (2/10/2020).

Ditambahkan Akmal Malik, Ramadio diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar akibat tersandung kasus tersebut. Akmal menjelaskan, hal ini berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat tertanggal 30 September 2020, yang menyatakan, Ramadio diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Inilah yang menjadi rujukan Kemendagri.

"Keputusan pemberhentian sementara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas Akmal.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT