test

Hukrim

Sabtu, 3 Oktober 2020 18:56 WIB

Sekap Pemuda di Apartemen Bekasi, Polisi Amankan 11 Orang

Editor: Hadi Ismanto

Seorang pemuda dianiaya dan disekap di apartemen kawasan Bekasi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Seorang pria dianiaya dan disekap sekelompok orang di salah satu unit Apartemen Mutiara di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo menyebut korban Muhammad Rafi menderita luka akibat pukulan benda tumpul.

"Dalam pengungkapan kasus ini, 11 orang kami amankan," ujar AKBP Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).

Adapun 11 orang yang diamankan polisi di antaranya berinisial B, AH, A, AL, IL, A, IR, I, H, A, A. Mereka sempat dimintai keterangan petugas Polres Metro Bekasi Kota.

"Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya delapan orang dan keberadaan mereka masih di interogasi dalam kasus ini," tuturnya.

Heri menjelaskan, korban saat itu disekap di lantai 9 apartemen. Berdasarkan keterangan Rafi kepada penyidik, mulanya dia bersama dengan rekannya berada di wilayah Tambun.

"Di apartemen korban dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Nanti kami juga cek di tiga lokasi," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(Hdi)

BERITA TERKAIT