test

News

Kamis, 18 Februari 2021 14:55 WIB

Suntik Vaksin Saat Ramadhan, Wapres: Fardu Kifayah, Tidak Batalkan Puasa

Editor: Fitriawan Ginting

Wapres RI Ma'ruf Amin menjalani vaksinasi. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Vaksinasi Covid-19 yang gencar dilakukan pemerintah harus terus berjalan. Ini demi membuat masyarakat Indonesia sehat dan terhindar dari virus tersebut. Lalu bagaimana di bulan Ramadhan (puasa) mendatang?

Disampaikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, meski memasuki bulan puasa, vaksin Covid-19 tidak masalah untuk terus dilakukan (disuntikkan ke warga). Menurutnya, pemberian vaksin melalui suntikkan ke kulit, bukan melalui lubang hidung atau pun mulut.

"Nggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari hidung lubang mulut, nah ini kan nggak," jelas Ma'ruf Amin.

Kyai dari Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan lebih detail tentang hukum Islam penyuntikan vaksin Covid-19 kepada orang yang berpuasa.

Ma'ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti pleh 70% warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.

"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," ungkap mantan Ketua MUI ini.

BERITA TERKAIT