test

Politik

Rabu, 9 Oktober 2019 14:24 WIB

Sri Mulyani Tanggapi Kabar Dana Repatriasi Kembali ke Luar Negeri

Editor: Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (fofo: IG @smindrawati)

PMJ – Program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil mengumpulkan dana repatriasi yang masuk sebesar Rp 140,5 triliun. Namun beberapa riset dan analisis mengungkapkan bahwa dana tersebut kembali ke luar negeri setelah program holding period amnesty selesai.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa banyak pemilik dana tersebut yang berinvestasi di dalam negeri. "Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Pemerintah menetapkan dana itu tidak boleh dibawa lagi ke luar negeri minimal tiga tahun. Setelah tiga tahun sudah berlalu, sekarang dana repatriasi sudah bebas keluar-masuk karena holding period sudah selesai.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan pantauan terhadap dana repatriasi yang akan berakhir pada tahun ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem investasi di Indonesia.

"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu melalui perbaikan berbagai kebijakan, fasilitas percepat perizinan dan shifting," terang Hadiyanto di Gedung Dhanapala, Jakarta, kemarin.

Hadiyanto yakin upaya yang sudah dilakukan saat ini akan memberi kenyaman dan kemudahan bagi para wajib pajak untuk berinvestasi dan mempertahankan dananya di dalam negeri. "Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia," ujarnya. (BHR)

BERITA TERKAIT