test

News

Jumat, 12 Februari 2021 08:12 WIB

32 Napi Dapat Remisi Khusus Tepat di Hari Imlek

Editor: Ferro Maulana

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS -  Tepat di Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS memberikan Remisi Khusus Tahun Baru Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Dari 32 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian. Di antaranya, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

"Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi," kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam siaran persnya, Jumat (12/2/2021).

Ia melanjutkan,  kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak. Yakni, sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana. Berikutnya, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.

Sementara itu, menurut Reynhard,  yang berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," tuturnya. 

"Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," harapnya. 

Ia menjelaskan hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.

"Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT