logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 4 Februari 2021 17:05 WIB

Terungkap! Mayat Penuh Luka di Bekasi, Korban Pembunuhan Berencana

Editor: Ferro Maulana

Olah TKP polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana. (Foto: PMJ News).
Olah TKP polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus satu pelaku pembunuhan berencana. Adapun pelaku yang saat ini menjadi tersangka yaitu berinisial MR bin T (38) yang merupakan warga Sukatani.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penangkapan tersangka T. Di kesempatan yang sama, Hendra menjelaskan bahwa anggotanya yang dipimpin Kasat Reskrim mendatangi  Kampung Srengseng Kaliabang, Kabupaten Bekasi (TKP) untuk mendalami laporan saksi K terkait adanya kematian tidak wajar korban A.

Olah TKP polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana. (Foto: PMJ News).
Olah TKP polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana. (Foto: PMJ News).

“Kemudian di lokasi terdapat beberapa kecurigaan dari hsl keterangan dari saksi saksi yang ada di TKP dimana salah satu orang yang dicurigakan saudara MR,” sambung Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Masih dari keterangan Hendra, kemudian anggotanya melakukan interograsi melalui penyidik yang mana saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan bahwa MR mengakui pada Selasa (2/2/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB telah membunuh korban A di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali.

Barang bukti gunting untuk membunuh korban. (Foto: PMJ News)
Barang bukti gunting untuk membunuh korban. (Foto: PMJ News)

Antara lain, di bagian perut, dada dan leher sebelah kiri korban dengan gunting bergagang hitam. Sehingga korban meninggal dunia.

“Selanjutnya pelaku menarik korban dari ruang tamu ke lokasi wc rumah tersebut. Dan, pada besok paginya dibuat seolah olah korban meninggal dunia karena bunuh diri,” lanjutnya.

“Hari ini personel Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dipimpin Kasat Reskrim mendampingi pelaksanaan gali kubur dan autopsi mayat korban saudara A yang dilakukan oleh Team Forensik Kedokteran RS Soekanto Polri Kramat Jati di lokasi TPU Sukatani,” sambungnya.

Tersangka pun terancam dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana sub 338 KUHPidana.

 

BERITA TERKAIT