Senin, 13 Desember 2021 19:03 WIB
Terungkap! Tersangka Pembunuhan di Kemayoran Merupakan Residivis
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Satu fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan berencana seorang tunarungu bernama Yosi Maesa Almasino (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang bernama Adji Subhi alias Dhika (20) merupakan seorang residivis.
"Tersangka tersebut merupakan residivis," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Pertama, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian yang ketiga perkara sejenis.
"Keempat melakukan kegiatan yang barusan dijelaskan (pembunuhan berencana dengan pencurian)," lanjutnya.
Tubagus menyampaikan, tersangka Adji Subhi (20) dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," terang Tubagus.
"Tetapi pembunuhan ini bukan semata-mata hanya membunuh, tetapi di motivasi mengambil barang orang lain sehingga disubsiderkan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.