logo-pmjnews.com

Regional

Minggu, 16 Mei 2021 15:46 WIB

Lakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

TKP kasus pembunuhan dipasang garis polisi. (Foto: PMJ News/ ilustrasi)
TKP kasus pembunuhan dipasang garis polisi. (Foto: PMJ News/ ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pemuda berinisial TRB (24) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati," terang Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan.

Dalam kasus ini, pemuda berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Sukabumi memaparkan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana. Namun, sebelum melakukan aksi sadisnya, TRBmembuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya Edi Hermawan.

Usai rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi, red) untuk datang ke rumahnya berkenaan dengan pembayaran utang.

Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul, pada Rabu (12/5/2021) malam.

Pelaku menyambut calon korbannya tersebut. Tetapi untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Pasca Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis. Pelaku membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi langsung tewas terkapar di TKP.

Dariansyah pun ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat akan pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Selanjutnya tersangka melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5/2021), tersangka diringkus anggota Satreskrim Polres Sukabumi.

Tersangka terpaksa ditembak aparat gabungan karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Kapolres Sukabumi kembali menuturkan, aksi tersangka telah tersusun rapi. Sementara, motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi.

BERITA TERKAIT