Kamis, 18 Februari 2021 12:40 WIB
Buruan Daftar, Kemendikbud Salurkan Bantuan KIP Bagi 200 Ribu Mahasiswa
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan untuk program pendidikan tinggi yang diperuntukkan oleh 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun 2021.
Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 Kemendikbud. Mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh para pemegang kartu ini, di antaranya:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
- Bantuan biaya hidup bulanan
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini lima hal yang harus diketahui mengenai KIP Kuliah 2021.
1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Meski demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, pertama Anda harus mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Selain mengunjungi situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di smartphone Android.
2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah, antara lain:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
3. Bukti Keterbatasan Ekonomi
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021
Berikut beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:
- Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.
- Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta
Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:
- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 jt)
5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Berikut alur pendaftaran KIP Kuliah:
- Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps
- Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
- Validasi NIK, NISN dan NPSN
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.