test

News

Minggu, 3 Januari 2021 16:47 WIB

Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

Editor: Hadi Ismanto

Pemkot Depok akan menggelar pembelajaran tatap muka mulai pekan depan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/2/2020).

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tukasnya.

BERITA TERKAIT