Senin, 8 Februari 2021 20:31 WIB
PBNU Nilai Penerbitan SKB Terkait Seragam Sekolah Tepat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia.
Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hanief Saha Ghafur menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah sudah tepat.
"Sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi," ujar Hanief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Ia menambahkan, SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak di sekolah publik.
Sekolah publik seharusnya memang tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi Muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.