test

News

Jumat, 12 Februari 2021 13:35 WIB

UN Ditiadakan, Ini Aturan Baru PPDB 2021

Editor: Hadi Ismanto

PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021 resmi dibuka hari ini. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN 2021. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA. PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Berikut penjelasan aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

1. Jalur Zonasi
-jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
-jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
-jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Peraturan yang ditetapkan Menteri Nadiem Makarim juga menyebut penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Namun penetapan tersebut harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi minimal 15% dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Selain itu harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai pada 5 semester terakhir. Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Ketentuan Seleksi SMK

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada 5 semester terakhir
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.

Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.

BERITA TERKAIT