logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 4 Maret 2021 15:50 WIB

Dua Mahasiswa Papua Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Resmi Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Dua orang mahasiswa Papua yang melakukan aksi pencurian dengan pengeroyokan pada 20 Januari 2021 lalu, berhasil diamankan polisi. Diketahui, insiden yang viral di media sosial tersebut dilakukan di depan gedung DPR/MPR.

“Memang kejadiannya sudah cukup lama yaitu tanggal 20 Januari lalu. Ini aksi pemukulan dan pencurian yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dari bukti video yang beredar, akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka, dimana dua mahasiswa asal Papua berinisial RL dan K itu sudah dilakukan penahanan sementara satunya sedang dalam pengejaran,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

Dalam aksi tersebut, satu orang korban berinisial RP mengalami kerugian berupa materiil dan luka-luka di sekujur tubuh.

“Ada satu orang korban yang melapor dengan inisial RP, dia mengalami kerugian karena handphonenya dicuri saat ini sedang kita cari, semoga segera ditemukan. Serta korban juga mengalami luka dan sudah menyerahkan bukti visum,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT