Sabtu, 12 Maret 2022 14:56 WIB
Satu Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Kasat Intel Jakpus
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Seorang mahasiswa Papua berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Pemukulan tersebut terjadi saat unjuk rasa mahasiswa Papua di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/3/2022) kemarin.
"Benar (satu mahasiswa) jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Menurut Zulpan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan AW sebagai tersangka. Diketahui, AW dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak pemekaran wilayah Papua menjadi enam bagian.
Akibat insiden pemukulan tersebut, AKBP Ferikson mengalami luka robek di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat.
Adapun sebanyak 90 mahasiswa pada Jumat, 11 Maret 2022 yang ikut dalam aksi tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya usai unjuk rasa berujung ricuh. 89 diantaranya dipulangkan pada malam kemarin.