test

News

Sabtu, 23 Januari 2021 15:15 WIB

Kuasai Lahan Tanpa Izin, Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Editor: Ferro Maulana

Pengamanan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Habib Rizieq Shihab kembali harus berurusan dengan hukum pasca dilaporkan oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Untuk diketahui, Rizieq sendiri saat ini masih ditahan berkenaan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Habib Rizieq bahkan sudah jadi tersangka di kasus kerumunan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kasus terbaru yang dilaporkan oleh pihak PTPN VIII yaitu terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri. Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab. 

Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya menegaskan. 

Ikbar kembali menerangkan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ungkap dia.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut. 

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

BERITA TERKAIT