test

Hukrim

Rabu, 30 Desember 2020 10:17 WIB

Ada Temuan Unsur Pidana, Kasus Pelaporan Munarman Naik ke Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Terdakwa teroris Munarman mantan Sekretaris Umum FPI divonis 3 tahun penjara . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pelaporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke penyidikan.

"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Yusri menjelaskan, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini. Sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).


Selain itu, Kombes Yusri menuturkan pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

BERITA TERKAIT