Rabu, 30 Desember 2020 10:17 WIB
Ada Temuan Unsur Pidana, Kasus Pelaporan Munarman Naik ke Penyidikan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pelaporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke penyidikan.
"Ya benar, untuk kasus itu naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Yusri menjelaskan, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini. Sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, Kombes Yusri menuturkan pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.
"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.
Munarman dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.