test

News

Senin, 21 Desember 2020 20:31 WIB

Munarman FPI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Munarman terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," sambungnya.

Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Dalam kasus itu, pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.

Menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ucap Zainal.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," imbuhnya.

BERITA TERKAIT