test

Politik

Selasa, 29 Oktober 2019 19:08 WIB

Kejar Pajak Netflik, Sri Mulyani Usulkan Konsep Mengenai Ekonomi Digital

Editor: Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: IG @smindrawati)

PMJ – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengejar pajak perusahaan digital yang termasuk salah satunya adalah Netflik. Pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya merupakan pekerjaan yang tidak mudah karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki kantor fisik (permanen establishment) atau Badan Usaha Tetap (BUT).

Tidak ada BUT ini membuat pengumpulan penerimaan perpajakan menjadi terhalang oleh undang-undang Indonesia sendiri. Sri Mulyani mengusulkan bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT.

"Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sri Mulyani menuturkan bahwa Australia dan Singapura sudah menerapkan dan mengutip pajak dari Netflix, bahkan ada aturan bernama Netflix Tax. "Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar Sri Mulyani. (BHR)

BERITA TERKAIT