test

Hukrim

Selasa, 15 Desember 2020 19:22 WIB

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Jaksa menuntut Tommy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili dan memutuskan, menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Selain tututan pidana, Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana," tuturnya.

Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT