test

Hukrim

Selasa, 13 Oktober 2020 12:45 WIB

Sidang Dakwaan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Hadirkan Tiga Terdakwa

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap surat jalan palsu. Persidangan digelar secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum tampak hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara para terdakwa mendengarkan dakwaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Sementara Anita dan Brigjen Prasetijo juga duduk sebagai terdakwa tetapi persidangan ketiganya dilaksanakan secara terpisah.

Dalam persidangan tersebut, jaksa lebih dulu membacakan surat dakwaan Djoko Tjandra. Setelahnya dilanjutkan dengan dakwaan bagi Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Hdi)

BERITA TERKAIT